Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Resmikan 26 Mal Pelayanan Publik, Kini Ada 103 Se-Indonesia

Kompas.com - 05/12/2022, 16:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meresmikan 26 mal pelayanan publik (MPP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (5/12/2022), sehingga saat ini sudah ada 103 MPP yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Keberadaan sejumlah 103 MPP ini tidak hanya menandakan keberhasilan pemenuhan target tahun 2022, tetapi juga menjadi bentuk konkret hasil kolaborasi antarsektor, menuju integrasi penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat," kata Ma'ruf, Senin.

Ma'ruf Amin juga menyampaikan sejumlah pesan agar MPP di Indonesia terus berkembang dan semakin berkualitas.

Baca juga: Wapres Minta Pemda Antisipasi Potensi Bencana pada Akhir Tahun

Pertama, ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merumuskan dan melaksanakan terobosan MPP yang lebih dinamis melalui platform digital.

Ma'ruf Amin juga menekankan perlu sinkronisasi dan deregulasi peraturan yang tumpang tindih dan dapat menghambat integrasi pelayanan publik.

Kedua, Ma'ruf meminta Kementerian Investasi menyempurnakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Saya masih mendengar adanya keluhan dan isu pada pelayanan OSS di kabupaten/kota. Untuk itu, OSS kiranya dapat segera diintegrasikan dengan MPP Digital," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Nilai Tak Masalah Menteri Ikut Urus Pernikahan Kaesang, tapi…

Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan diminta memberikan dukungan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah, khususnya yang kapasitas fiskalnya rendah.

Para kepala daerah pun diminta berkomitmen untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan organisasi perangkat daerah dalam satu penyelenggaran MPP di masing-masing daerah.

Terakhir, Ma'ruf Amin meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyelesaikan desain MPP digital.

"Setelah diujicobakan di daerah terpilih, harapannya desain ini dapat segera direplikasi di daerah-daerah lain sehingga target capaian MPP di semua kabupaten/kota tahun 2024 dapat dipastikan capaiannya," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Bakal Hadiri Pernikahan Kaesang-Erina, Sudah Anggap sebagai Keluarga Sendiri

Berikut daftar 26 kabupaten/kota yang MPP-nya diresmikan oleh Ma'ruf hari ini:

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  2. Kabupaten Kutai Kertanegara
  3. Kabupaten Banjar
  4. Kabupaten Bulungan
  5. Kabupaten Sumenep
  6. Kabupaten Lumajang
  7. Kabupaten Nganjuk
  8. Kabupaten Cilacap
  9. Kabupaten Brebes
  10. Kabupaten Rembang
  11. Kabupaten Grobogan
  12. Kabupaten Boyolali
  13. Kabupaten Klaten
  14. Kabupaten Gunung Kidul
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kota Semarang
  17. Kota Metro
  18. Kota Manado
  19. Kota Kendari
  20. Kota Tarakan
  21. Kota Balikpapan
  22. Kota Bontang
  23. Kota Malang
  24. Kota Batu
  25. Kota Serang
  26. Kota Cilegon

Baca juga: Wapres Minta Pemda Antisipasi Potensi Bencana pada Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com