Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tersangka, Bupati Bangkalan Hadir di Acara Antikorupsi, Pimpinan KPK: Sepantasnya Tidak Perlu

Kompas.com - 05/12/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sepantasnya tidak diundang menghadiri Pembukaan Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Sebagai informasi, kehadiran Latif dalam acara yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya itu menjadi sorotan. Sebab, Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan. Sementara, acara itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau sudah tahu statusnya tersangka sepantasnya tidak perlu diundang,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi

Nawawi mengaku tidak begitu mengetahui persoalan undangan yang dilayangkan kepada Latif. Namun, kata Nawawi, jika Latif telanjur diundang maka perlu dicantumkan catatan bahwa ia tidak harus datang ke acara itu.

Undangan bisa dihadiri oleh pejabat lain yang mewakili bupati.

“Cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet,” tutur Nawawi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran latif pada acara Pembukaan Hakordia.

Menurut Ghufron, selama KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Latif maka politikus muda itu masih tetap memiliki hak sebagai bupati.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

“Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Suap diduga diberikan oleh kepala daerah dan sejumlah pejabat di daerah tersebut.

Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli 4 Jabatan Kadinas hingga Temuan KPK soal Kasus Lainnya

Status tersangka Abdul Latif Imron dibenarkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, kasus dugaan suap di daerah Pulau Madura itu telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencekal sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com