Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2022, 15:16 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Yosodiningrat, penasihat hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memperlihatkan surat perintah (sprin) pengamanan CCTV di Duren Tiga. 

Surat itu diperlihatkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Adapun Hendra dan Agus kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," papar Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Usai Keributan di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis Cukup Tahu Saja

Sprin itu dikeluarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Ferdy Sambo, terbit pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

 

Henry memperlihatkan sprin guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran prosedur operasi standar (standar operasional prosedur/SOP) penyelidikan lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV di Duren Tiga.

"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.

Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Depan Bharada E: Sebut Ada Pelecehan hingga Perintahkan Penembakan

“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” jawab Radite.

Mendengar jawaban tersebut, Henry lantas mengungkapkan bahwa ada sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu atasan dua kliennya itu.

“Tidak diperlihatkan (sprin saat itu),” kata Radite.

“Kalau dilihatkan sama jawabannya?” lanjut Henry.

Henry kemudian berdiri dan membawa sprin untuk Agus dan Hendra ke meja majelis hakim dan diikuti oleh Radite.

Baca juga: Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...

“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.

“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu.

“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim.

“Berbeda,” jawab Radite.

“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa, di BAP ini, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencaritahu?” tanya hakim.

“Kami diberi penjelasan,” kata Radite.

“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menyelisik penejelasan ini? Mana, keterangan ini mana?” timpal hakim.

“Tidak,” ucap Radite.

“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," ujar hakim.

"Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti (keterangannya). Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” tegur hakim kepada Radite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com