Hal tersebutlah yang memacu dirinya untuk terus menyuarakan urgensi UU yang mengatur soal minuman beralkohol di Tanah Air.
Apalagi, ada fakta terbaru, yakni bocah usia 12 tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan bersama tujuh orang teman-temannya.
Berita soal itu sudah diulas Kompas.com pada Senin (28/11/2022). Dari keterangan polisi, insiden yang terjadi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar, itu terjadi lantaran korban dan teman-temannya melakukan pesta miras oplosan di sebuah rumah kosong.
Mereka diketahui membeli miras secara daring dari Bali, kemudian dioplos sendiri bersama teman sebayanya.
Baca juga: Fahira Idris Apresiasi Keterlibatan Warga dalam Pembangunan Kampung Susun Akuarium
Usia asik berpesta miras oplosan pada Sabtu (19/11/2022), korban lantas tertidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, teman-teman korban membangunkannya, tapi korban tidak bergerak dan sudah tak bernapas.
Kasus sama juga menewaskan seorang siswa berinisial AF di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/11/2022).
Diberitakan Tribunnews.com, Rabu, Pelajar SMA usia 16 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di gorong-gorong. Sebelum ditemukan tewas, siswa ini diketahui nongkrong dengan teman-temannya sambil minum miras.
Baca juga: Tangis Fahira Idris Pecah: Apakah Ayah Saya Baik? Semoga Husnul Khatimah
Kasus-kasus tersebut merupakan sekelumit dari sekian peristiwa pilu mengenai nyawa generasi muda di Tanah Air yang terenggut akibat mengonsumsi miras.
“Saya merasa gemas (melihat fenomena sosial ini). Untuk itu, salah satu langkah yang saya lakukan adalah memberikan sosialisasi dan informasi mengenai dampak miras kepada siswa-siswa di berbagai sekolah,” kata Fahira.
Fahira juga terus mengingatkan berbagai pihak bahwa Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur minuman beralkohol. Padahal, kata dia, hampir semua negara liberal sudah memiliki aturan tentang minuman beralkohol.
"Negara-negara tersebut punyai aturan khusus terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minol yang tegas dan jelas. Sebagai contoh, hampir semua negara bagian di Australia mengatur bahwa warga di bawah umur yang ketahuan mengonsumsi miras, maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari denda hingga diproses pengadilan," tutur dia.
Baca juga: Melihat Rekam Jejak Fahira Idris yang Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI...
Bahkan, Fahira mengungkapkan, denda yang dijatuhi terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu mencapai lebih dari Rp 7 juta.
Selain Australia, ada pula Jerman yang juga menerapkan aturan mengenai minuman beralkohol.
"Ada negara bagian yang sejak 2010 itu melarang toko menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam sampai 5 pagi," kata dia.
Kemudian, Inggris yang membatasi warganya mengonsumsi alkohol tidak boleh lebih dari 14 unit per minggu atau setara 6 hingga 7 gelas anggur.
Adapun negara-negara liberal di Eropa dan Amerika Serikat justru sangat tegas dan konsisten dalam mengatur minuman beralkohol.
"(Selama beleum ada aturan yang mengikat), Kami harapkan kesadaran produsen dan penjual juga untuk menjual minuman beralkohol sesuai aturan," harapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.