Setelah menerima surpres, terdapat sejumlah mekanisme yang bakal dijalankan DPR sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden.
Surpres Jokowi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, Komisi I DPR bakal menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudo.
Setelahnya, barulah DPR memutuskan untuk memberikan persetujuan usulan nama Yudo.
Mekanisme ini diyakini akan rampung sebelum DPR memasuki masa reses yang dimulai pada 15 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.