JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kuasa hukum penggugat, Rasyid Ridho mengatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena pemerintah belum mengeluarkan perarturan pelaksanaan penunjukkan Pj kepala daerah.
"Kami juga meminta agar majelis hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh penjabat kepala daerah yang telah diangkat sampai detik ini," kata Rasyid di PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dalam gugatan ini, para penggugat juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menerbitkan aturan yang jelas mengenai penunjukkan Pj kepala daerah.
Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat karena Belum Keluarkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Rasyid mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pemerintah harus mengeluarkan aturan pelaksana terkait tata cara pemilihan Pj kepala daerah.
Ia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengisian Pj kepala daerah sebagai tindak lanjut dari UU Pilkada.
Rekomendasi serupa juga disampaikan Ombudsman RI bahwa pemerintah harus menerbitkan aturan teknis pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut Rasyid, akibat belum adanya peraturan tersebut, tindakan pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sejak Mei 2022 dilakukan tanpa dasar aturan hukum yang jelas.
"Ini bahkan berpotensi menabrak asas legalitas itu sendiri karena kan sudah ada mandatnya di Undang-Undang Pemilukada agar dibikin aturan pelaksanannya tetapi justru itu tidak dilakukan," kata Rasyid.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan
Seperti diketahui, pemerintah memilih membuat aturan terkait pengisian penjabat kepala daerah dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri (permendagri) ketimbang dalam bentuk PP.
"Aturan pelaksana penunjukan kepala daerah diputuskan dalam bentuk permendagri. Saat ini, draf atau rancangan permendagri itu sedang diharmonisasi dan dimintakan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dilansir dari Kompas.id, pada 22 Juli 2022.
Kendati demikian, hingga November 2022, aturan tersebut tak kunjung terbit.
Padahal, masih ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023 dan 187 kepala daerah pada 2024.
Baca juga: Jokowi dan Mendagri Digugat karena Belum Keluarkan Aturan Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.