JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari buka suara perihal Nasdem yang tiba-tiba abstain atau masih mengambang terkait usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Taufik mengatakan, sebenarnya agenda awal Baleg DPR membahas usulan Komisi V DPR soal RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, kata dia, tiba-tiba pemerintah mengajukan usulan lain dalam rapat.
"Jadi memang saat itu agenda pembahasannya yang utama usulan dari Komisi V soal LLAJ. Itu agenda pembahasan pada rapat saat itu. Dan kemudian pemerintah saat bersama ajukan usulan lain," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik
Taufik mengatakan, Nasdem belum tahu isi dari revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Oleh karena itu, kata dia, Nasdem butuh waktu untuk mempelajari subtansi dari usulan pemerintah tersebut.
"Karena tidak bisa kita berikan sikap kita. Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan untuk revisi atau tidak, sehingga kita abstain," ujar dia.
Taufik juga menekankan, bukan berarti Nasdem tidak mendukung pemerintah dengan memilih masih ngambang soal revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Bukan karena kita tidak mendukung pemerintah atau yang lain. Tapi kita merasa ingin menyetujui usulan kita, mengetahui apa subtansi, atau apa usulan,apa revisi yang diajukan. Ini butuh waktu tambahan saja," ujar Taufik.
Sebelumnya, Rapat pleno Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (23/11/2022) membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca juga: Pemerintah-DPR Dinilai Egois soal Revisi UU IKN
Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keenamnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, dua partai oposisi pemerintah, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata dia lagi.