JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik khawatir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bakal dimanfaatkan untuk mengakomodir kepentingan sejumlah pihak.
Berdasarkan survei 22-24 November 2022, sebanyak 72,8 persen responden khawatir pembahasan Perppu Pemilu dijadikan kesempatan partai politik di dalam Parlemen untuk memasukkan kepentingannya.
Kemudian hanya 17,8 persen publik yang merasa tak khawatir pembahasan Perppu Pemilu bakal disisipi kepentingan oleh parpol di DPR RI.
Sementara 9,4 persen lainnya mengaku tidak tahu atau tak menentukan sikap.
Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol
Di sisi lain, Litbang Kompas pun menanyakan apa isu penting yang mesti dimasukkan dalam Perppu Pemilu.
Sebanyak 50,4 persen menilai hal yang urgen dibahas terkait rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak.
Sedangkan 38,7 persen responden menilai isu tersebut tak mendesak dibahas, serta 10,9 persen lainnya merasa tidak tahu.
Lalu pada isu yang lain, yakni pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
Baca juga: Partai Buruh Heran Aturan Nomor Urut Parpol Masuk Perppu Pemilu, Dinilai Tak Mendesak
Sebanyak 43,6 persen responden merasa nomor urut parpol peserta pemilu tak mendesak untuk dibahas.
Namun, ada 42,5 persen publik yang merasa persoalan ini harus dibahas dalam pembentukan Perppu Pemilu, dan 13,9 persen lainnya tidak tahu atau tak menjawab.
Diketahui pembahasan Perppu Pemilu dilakukan untuk mengakomodir penambahan jumlah kursi seiring munculnya Provinsi Papua Barat Daya.
Mestinya Perppu tersebut segera diterbitkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Desember 2022 bakal memulai tahapan pencalonan anggota DPD.
Namun, hingga kini Perppu Pemilu tak kunjung diterbitkan.
Adapun survei dilakukan dengan wawancara melalui telepon pada 508 responden di 34 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi.
Metode ini menyebabkan survei memiliki tingkat kepercayaan publik 95 persen, dan margin of error 4,35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.