Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Disebut Trauma Berikan Obat Sirup ke Anak

Kompas.com - 25/11/2022, 05:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang mengakibatkan setidaknya 200 anak meninggal dunia rupanya meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal, Awan Puryadi mengungkapkan, banyak di antara kliennya yang kini tidak mau memberikan obat kepada anaknya karena takut kembali kehilangan buah hati mereka.

"Dampaknya itu banyak yang berkepanjangan. Misalnya gini, ini ibu yang sudah meninggal anaknya takut untuk minum obat lagi, itu sampai jangka lama, bagaimana kalau anaknya sakit takut dikasih obat?" kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Seperti diketahui, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup anak-anak diduga merupakan penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Awan mengatakan, salah satu kliennya awalnya tidak tahu bahwa obat sirup yang dikonsumsi anaknya dapat mengakibatkan penyakit serius.

Oleh karena itu, obat sirup tetap diberikan kepada dua anaknya. Padahal, salah seorang anaknya sudah meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.

"Pada waktu itu tidak tahu bahwa penyebabnya adalah sirup, anaknya meninggal karena gagal ginjal akut kemudian dia kasih juga sirup ke dua anaknya yang lain, ini enggak tahu," ujar Awan.

Awan mengungkapkan, orangtua itu baru belakangan mengetahui bahwa obat sirup menjadi penyebab salah satu buah hatinya sakit gagal ginjal akut dan meninggal dunia.

Akibatnya, orangtua itu tidak mau lagi memberikan obat kimia kepada anak-anaknya.

Baca juga: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Kehilangan Anak dalam Hitungan Hari

Awan menambahkan, ketakutan itu sesungguhnya tidak hanya dialami oleh keluarga korban tetapi juga masyarakat umum yang kini khawatir memberikan obat kepada anaknya.

"Seharusnya ini ada sistem yang sudah mencegah ini, dampaknya seperti itu, ada ketakukan luar biasa dari korban dan masyarakat pada umumnya untuk mimum obat," kata Awan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 23 November 2022, ada 200 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.

Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 11 orang sedangkan 113 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: BPKN Keluhkan Minimnya Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut yang Sampaikan Aduan

Sejauh ini, BPOM sudah menindak dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi terkait obat sirup dengan cemaran EG dan DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Izin edar dicabut karena obat sirup yang mereka produksi mengandung cemaran maupun zat murni EG dan DEG, penyebab utama kasus gagal ginjal pada anak.

Sementara itu, hingga kini sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com