KOMPAS.com – Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai instrumental yang berfungsi sebagai cara mewujudkan cita-cita tersebut.
Ideologi memiliki fungsi penting sebagai penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa.
Para pendiri bangsa Indonesia telah merumuskan dasar negara melalui proses yang panjang dan menamaiannya dengan sebutan Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi negara memuat tujuan dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak 1985. Namun, semangatnya telah ada sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila sebagai ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.
Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang.
Oleh karena itu, Pancasila harus bersifat terbuka, luwes dan fleksibel sehingga membuatnya tidak ketinggalan zaman.
Namun, keterbukaan ideologi Pancasila memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar, yakni:
Baca juga: Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup
Contoh perbuatan sebagai pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.