Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Kompas.com - 07/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara, ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai dasar serta nilai instrumental dan dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, serta bersifat dinamis.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Tuntutan perkembangan zaman ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sarana komunikasi.

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.

Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca juga: Membaca Pancasila Dalam Kebinekaan Kita

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka didukung oleh:

  • Tekad bangsa dalam memperjuangkan tujuan nasional atau tujuan proklamasi.
  • Pembangunan nasional yang teratur dan maju pesat.
  • Tekad yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai dalam sila Pancasila yang sifatnya abadi.

Nilai-nilai dalam Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar adalah nilai yang tidak berubah. Nilai instrumental adalah sarana dalam mewujudkan nilai dasar tersebut, nilai instrumental dapat berubah sesuai dengan keadaan. Sedangkan, nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata.

Nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam norma yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Nilai atau norma dasar tersebut tidak boleh berubah karena merupakan kaidah pokok dasar negara yang fundamental.

Nilai instrumental berbentuk normal sosial dan hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

Lembaga yang berwenang melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan kemauan negara merupakan tugas dari lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu dan dijalankan oleh seluruh menteri dalam kabinet.

Sementara, lembaga yang berwenang membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Baca juga: Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis

Sedangkan, lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintah yang berfungsi mengawasi penerapan Undang-undang Dasar dan hukum yang berlaku. Lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY.

Oleh karena itu, nilai praksis diwujudkan melalui interaksi antara nilai instrumental tersebut dengan situasi konkret pada tempat dan situasi tertentu.

Nilai praksis tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan sikap toleransi antarsesama.

 

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Novidiantoko, Dwi. 2019. Pendidikan Pancasila: Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com