KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara, ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai dasar serta nilai instrumental dan dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, serta bersifat dinamis.
Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Tuntutan perkembangan zaman ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sarana komunikasi.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Membaca Pancasila Dalam Kebinekaan Kita
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka didukung oleh:
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar adalah nilai yang tidak berubah. Nilai instrumental adalah sarana dalam mewujudkan nilai dasar tersebut, nilai instrumental dapat berubah sesuai dengan keadaan. Sedangkan, nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata.
Nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam norma yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Nilai atau norma dasar tersebut tidak boleh berubah karena merupakan kaidah pokok dasar negara yang fundamental.
Nilai instrumental berbentuk normal sosial dan hukum yang diwujudkan dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Lembaga yang berwenang melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan kemauan negara merupakan tugas dari lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu dan dijalankan oleh seluruh menteri dalam kabinet.
Sementara, lembaga yang berwenang membuat undang-undang adalah lembaga legislatif. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Baca juga: Pengertian Pancasila secara Etimologis, Yuridis, dan Historis
Sedangkan, lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintah yang berfungsi mengawasi penerapan Undang-undang Dasar dan hukum yang berlaku. Lembaga yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY.
Oleh karena itu, nilai praksis diwujudkan melalui interaksi antara nilai instrumental tersebut dengan situasi konkret pada tempat dan situasi tertentu.
Nilai praksis tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan sikap toleransi antarsesama.
Referensi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.