Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Dorong Polisi Kembangkan Proses Hukum Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak

Kompas.com - 24/11/2022, 22:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan proses hukum terkait kasus gagal ginjal pada anak yang telah menjerat 4 perusahaan farmasi sebagai tersangka.

"Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian, penetapan 4 tersangka ini kami apresiasi, tetapi juga ini tidak boleh berhenti, juga harus terus dikembangkan kasusnya," kata Edy dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Empat perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Korban Gagal Ginjal Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

Cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itulah yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menurut Rizal, polisi mesti mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal pada semua mata rantai industri farmasi, bukan hanya pada produsen.

Ia menyebutkan, polisi juga bisa mengembangkan kasus ini dengan mencermati industri pemasok bahan baku, distributor bahan baku, hingga proses keluarnya izin edar obat-obatan.

"Kita berharap kepolisian bisa mengungkap secara komprehensif juga. Jadi seluruh rantai bisnis yang ada di industri ini harus bisa diungkap," kata Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa kasus ini dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan bila ada motif ekonomi di balik adanya cemaran EG dan EDG pada obat yang dibuat perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bahwa ini ada kesengajaan, kelalaian yang disengaja, yang motifnya ekonomi maka menurut saya ini kejahatan kemanusiaan, harus diberi hukuman yang setimpal," ujar dia.

Baca juga: Update Gagal Ginjal: Total 324 Kasus, 113 Sembuh, 200 Orang Meninggal

Pengusutan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia terus bergulir. Kasus ini merebak sejak Agustus 2022.

Hingga 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.

Kabar terbaru, empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan itu diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

Empat perusahaan tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dua dari empat perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com