JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pemerintah bersikap egois dengan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"DPR dan Pemerintah sibuk mengurus RUU yang kepentingannya lebih banyak untuk mereka saja, sedangkan nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi
Lucius menilai revisi beleid yang belum berumur setahun itu memperlihatkan proses penyusunan yang kilat dan tertutup.
Setelah disahkan pun UU IKN sudah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), walau akhirnya ditolak.
"Rencana merevisi UU IKN pada tahun 2023 mengonfirmasi apa yang sejak proses pembahasannya dikritik publik yakni soal proses yang kilat dan tidak cukup partisipatif," ujar Lucius.
Lucius mengatakan, karena beleid itu dibahas kilat dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya pemerintah dan DPR baru menyadari undang-undang itu masih mempunyai banyak kelemahan.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan
"Semuanya karena semata-mata mau cepat, urusan isinya masih kurang ya nanti saja direvisi lagi," ucap Lucius.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Menpan RB: Kalau IKN Jadi Tempat yang Nyaman, Orang Pasti Pindah ke Sana
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.
Baca juga: Finlandia Berpeluang Ikut Bangun IKN, Ini Sektor yang Jadi Fokusnya
“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Terkait hal itu, Baleg DPR RI menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil setelah enam fraksi menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak.
Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Daftar Rombongan Pertama yang Bakal Pindah ke IKN Nusantara pada 2024
Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Nasdem sebagai anggota koalisi memilih abstain.
Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.
Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.