JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya hari ini, Kamis (24/11/2022).
KPK sebelumnya memanggil Aloysius dan Roy untuk menemui penyidik pada Kamis pekan lalu. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pengacara itu hari ini.
“Betul (panggil Aloysius dan Roy hari ini). Sejauh ini tetap sesuai jadwal,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan kepada publik jika terdapat perubahan jadwal pemeriksaan.
Sebelumnya, Aloysius dan Roy melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK pada Kamis pekan lalu. Mereka meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut.
Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua.
Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengeklaim permintaannya disetujui.
“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP
Menanggapi hal ini, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.
Ali meminta para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik.
“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.