Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor

Kompas.com - 23/11/2022, 19:21 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki kontribusi meningkatkan keberanian korban untuk melapor.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam acara diskusi Komnas Perempuan dengan tema "Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

"Kehadiran Undang-Undang TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," kata Veryanto, di Royal Kuningan Hotel, Rabu (23/11/2022).

Keberanian pelaporan tersebut bisa dilihat pada jumlah laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan terhitung Januari-November 2022.

Baca juga: 24 Tahun Komnas Perempuan, Tugas Besar dengan Dukungan Anggaran Negara yang Kecil

Veryanto mengatakan, dalam periode itu Komnas Perempuan sudah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Angka tersebut mencakup kasus kekerasan seksual di ranah publik mencapai 860 kasus, dan 899 kasus di ranah personal.

Laporan ini belum termasuk jumlah pengaduan yang ada di lembaga pengadaan layanan ataupun UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak.

"Jumlah pengaduan (diperkirakan) masih akan terus bertambah," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Dengan jumlah laporan yang mencapai ribuan kasus, Veryanto mengatakan, sudah selayaknya dalam peringatan kampanye internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan diisi dengan sosialisasi UU TPKS.

Pasalnya, UU tersebut baru disahkan 9 Mei 2022 dan masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa saja isi dari UU TPKS.

"Karenanya, dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022, Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS," katanya.

Sebagai informasi, UU TPKS telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022.

Kemudian, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.

Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

Komnas Perempuan mencatat enam elemen kunci dalam UU TPKS. Pertama, tindak pidana kekerasan seksual, kedua terkait sanksi dan tindakan.

Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.

Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan.

"Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS," kata Veryanto.

Baca juga: Ada UU TPKS, Pakar Unair: Korban Kekerasan Seksual Makin Terlindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com