JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (22/11/2022) kemarin menjadi persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut tidak banyak yang dijelaskan.
Karena tujuh saksi yang hadir berkaitan dengan hal-hal teknis saja, terkait proses PCR, pengangkutan jenazah Brigadir J hingga transfer rekening yang terjadi di rekening Yosua ke Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Diketahui Yosua sudah wafat tiga hari berlalu di saat uang Rp 200 juta itu berpindah ke rekening Ricky Rizal.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19 Minta Dirawat Dokter Pribadi, Ini Jawaban Hakim
Meluruskan hal tersebut, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan uang yang berpindah dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal bukanlah uang milik Yosua.
Bukan juga uang yang dimiliki Ricky Rizal melainkan uang milik keluarga Ferdy Sambo.
"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menjelaskan, uang yang ditaruh di rekening ajudannya itu untuk keperluan keluarga dan operasional rumahnya yang ada di Jakarta dan di Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan
Alasan tersebut diperkuat oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri Ferdy Sambo.
Putri menyebut, dia sengaja membuat rekening atas nama Yosua dan Ricky untuk keperluan rumah tangga.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong," ucap Putri.
"Rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang," lanjut dia.
Persidangan tersebut juga harus dihadiri secara daring oleh terdakwa Putri Candrawathi.
Putri hadir secara daring lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Meski hadir secara daring dan terkonfirmasi positif Covid-19, Putri tetap didampingi kuasa hukum dalam satu ruangan.