Usai persidangan, Putri melalui kuasa hukumnya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan agar perawatan bisa dilakukan oleh dokter pribadi.
Baca juga: Ricky Rizal Ambil Rp 200 Juta dari Rekening Yosua, Ferdy Sambo: Bukan Uang Mereka, tapi Uang Saya
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permintaan itu diajukan sebelum sidang ditutup.
Namun, menurut dia, hakim memutuskan menunda permintaan tersebut sambil memantau perkembangan kesehatan Putri.
Jaksa tunjukan sejumlah barang bukti senjata api
Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan sejumlah barang bukti senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J di depan ruang persidangan.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
JPU saat itu menunjukan beberapa senjata api laras pendek dan satu senjata api laras panjang dan meminta konfirmasi kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Romer yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan ditanya apakah mengenal senjata api yang ditunjukkan.
Romer saat itu lancar menjawab pertanyaan-pertanyaan Jaksa, bahkan beberapa kali dia mengoreksi Jaksa terkait dengan jenis senjata dan magazine-nya.
Melihat Romer mengetahui perbedaan jenis senjata termsuk HS dan Glock-17, Majelis Hakim ikut memberikan pertanyaan.
"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun (dari mobil) di rumah Jalan Duren Tiga," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu (ada di tangan Hakim) atau bukan, tapi saya tahu persis itu senjata (jenis) HS, Yang Mulia," kata Romer.
Diketahui, dalam sidang Selasa kemarin menghadirkan dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.