Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto

Kompas.com - 23/11/2022, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah bakal mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Aswanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022)

Adapun pergantian Hakim Konstitusi ini dilakukan setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

Namun, pengucapan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi yang akan dilakukan Guntur di hadapan Presiden Joko Widodo itu digelar 4 jam sebelum MK membacakan putusan uji materi Pasal 87 Huruf b UU MK yang terkait dengan proses penggantian Aswanto oleh DPR.

Baca juga: Profil Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Gantikan Aswanto Jadi Hakim Konstitusi

Berdasarkan jadwal sidang, MK bakal membacakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Putusan uji materiil dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022 itu bakal digelar di Gedung MK RI 1 lantai 2 pada pukul 13:30 WIB.

Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto

"Pengucapan Putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip Kompas.com dari laman resmi MK, Rabu.

Sementara, pelantikan Guntur dijadwalkan digelar pukul 09.30. Pelantikan ini terkonfirmasi oleh Deputi Bidang Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dengan demikian, ada selisih empat jam antara pelantikan dengan pembacaan putusan MK terkait penggantian Hakim Konstitusi oleh DPR tersebut.

Tuai Kritik

Keputusan DPR yang mencopot hakim Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah lantas mendapatkan reaksi keras.

DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan.

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pun meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.

"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com