Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Usaha Koperasi

Kompas.com - 23/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi dan prinsip dasar koperasi.

Di Indonesia, setiap anggota mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Lapangan usaha koperasi ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Mengacu pada undang-undang ini, usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Lantas, apa itu kegiatan usaha koperasi?

Baca juga: Fungsi Laba Koperasi

Kegiatan usaha koperasi

Sebagai suatu badan usaha, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).

Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sedangkan sebagai pengguna, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.

Keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan kegiatan usaha koperasi.

Kegiatan usaha koperasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan peraturan ini, usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:

  • kebutuhan anggota dan kapasitas koperasi;
  • pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
  • praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
  • kerja sama antar-koperasi;
  • kerja sama koperasi dan/atau antar-koperasi dengan badan usaha lain; dan
  • manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.

Kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan pada satu bidang atau sektor usaha tertentu.

Sementara kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada satu atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.

Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi minimal dilakukan berdasarkan:

  • kesamaan usaha;
  • potensi; dan
  • kebutuhan anggota.

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com