JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, calon Panglima TNI yang bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun diimbau supaya tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai perangkat pertahanan negara dan tidak terseret dalam keriuhan politik.
"Tahun 2023 memang tahun politik. Karena itu, soliditas dan konsolidasi yang dilakukan Panglima TNI menjadi penting," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Menurut Anton, sudah seharusnya pemerintah tidak menarik ataupun ikut menugaskan TNI buat mengamankan Pemilu 2024.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Bisa Dilakukan Saat Reses
Sebab menurut dia, tugas pengamanan Pemilu cukup diserahkan kepada polisi dan intelijen.
"Gangguan keamanan untuk urusan politik hendaknya hanya dan cukup melibatkan Polri dan intelijen saja, tanpa perlu melakukan sekuritisasi dengan melibatkan TNI," ucap Anton.
"TNI tetap harus dijaga fokusnya untuk menjaga negara dari ancaman musuh yang datang dari luar," ujar Anton.
Di sisi lain, Anton menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya tetap menerapkan mekanisme rotasi dalam memilih Panglima TNI.
Baca juga: Soal Panglima TNI Pengganti Andika, Wapres: Kita Tunggu Presiden
Sebab menurut dia hal itu adalah kebijakan di era reformasi demi kesetaraan antarmatra TNI. Sebab berkaca dari masa Orde Baru, terjadi ketimpangan karena posisi Panglima TNI hanya didominasi oleh satu matra.
"Dengan demikian, jika semua matra mendapat giliran menjabat posisi Panglima TNI tentu sedikit banyak akan menunjukkan rasa kesetaraan tersebut," kata Anton.
Saat ini kandidat yang bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Anton berharap siapapun yang terpilih menggantikan Jenderal Andika Perkasa tetap harus fokus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Yakin Tak Akan Ada Kekosongan Jabatan
"Dalam konteks ini, siapapun Panglima TNI-nya, dia memang tetap harus melakukan konsolidasi internal dan fokus menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU TNI," ucap Anton.
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.
Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby pada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: KSAL Yudo Margono Temui Mensesneg Kemarin, Bahas Pencalonan Panglima TNI?