JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).
Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar
Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar
Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.
Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.
Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.
Baca juga: KPU Berencana Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.