Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu

Kompas.com - 18/11/2022, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Semua bahan EG mulai tahun 2016 harus ada LDK-nya yang di dalamnya disebutkan pengaturan dan dampaknya apa saja. Artinya sudah 30 tahun yang lalu dunia farmasi tahu kalau mau memalsukan propilen glikol atau gliserin, pakai EG dan DEG," ungkap Awan.

"Jadi seharusnya dengan rekaman kejadian yang terjadi di internasional dan berbagai peraturan tadi, harusnya sistem pengawasan standar dan evaluasi proses pembuatan obat lebih baik lagi," tambahnya.

Sebagai informasi, keluarga korban akhirnya menggugat pemerintah dan pihak swasta dalam kasus gagal ginjal akut. Ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut.

Adapun tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sebab, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia.

Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com