Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu

Kompas.com - 18/11/2022, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan keluarga korban gagal ginjal akut mempertanyakan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tidak adanya standar internasional untuk menguji etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup.

Sebab, kasus intoksikasi (keracunan) etilen glikol sudah ada sejak 30 tahun lalu di negara-negara lain.

Adapun EG dan DEG merupakan zat kimia berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia usai ditemukan dalam obat sirup.

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi mengatakan, kasus keracunan EG dan DEG pernah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1930.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran

 

Kemudian, kasus keracunan EG dan DEG dalam obat sirup terjadi lagi di Nigeria pada tahun 1990.

"Itu (keracunan berasal dari) sirup parasetamol penurun panas yang kata-katanya tercemar EG dan DEG. Jadi sudah 30 tahun yang lalu sudah ada kasus yang sama," kata Awan Puryadi dalam konferensi pers class action di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

"Ketika ini sudah 30 tahun, ada statement (dari BPOM) yang disampaikan bahwa tidak ada di dunia internasional pengujian EG," katanya lagi.

Awan mengatakan, tim juga mencatat setidaknya ada 40 anak meninggal akibat keracunan EG dan DEG di Nigeria tahun 1990. Kemudian, kasus kembali mencuat pada tahun 1990-1992 dengan total 339 anak meninggal.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan Diri

Lalu, di Argentina tahun 1992 dengan total 29 anak meninggal, di Haiti tahun 1995-1996 dengan 109 anak meninggal, di Panama tahun 2006 dengan 219 meninggal, dan di Nigeria tahun 2008 dengan total 84 anak meninggal.

Oleh karena itu Awan menilai, seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai pemerintah dan pihak swasta, yakni perusahaan farmasi dan distributor, benar-benar memiliki itikad baik. Hal ini mengingat, peristiwa serupa bukan baru pertama kali ini terjadi di dunia.

Apalagi sejak kejadian keracunan EG dan DEG, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sudah membuat petunjuk (guidance) untuk menguji zat kimia berbahaya dalam obat. Hal ini bisa menjadi rujukan BPOM untuk mengujinya di Indonesia.

Baca juga: Daftar Lengkap 294 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman BPOM: Ada Rhinos, Sanmol, hingga Mylanta

Tak hanya itu, pada tahun 2006-2007, Eropa melalui European Commission beserta berbagai negara termasuk Indonesia sudah menentukan bahan baku yang harus diharmonisasi. Indonesia lantas meratifikasinya melalui peraturan di Kementerian Perindustrian tahun 2013.

"Melalui peraturan Kemenperin tahun 2013, bahwa EG dan DEG adalah bahan beracun yang berbahaya. Kalau diminum akibatnya adalah kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, dan kerusakan hati," tutur Awan.

Lebih lanjut kata Awan, Kemenperin pun sudah menerbitkan petunjuk teknis bagaimana mengenali etilen glikol dan di etilen glikol.

Pada tahun 2016, pengadaan etilen glikol juga harus memiliki Lembar Data Keselamatan (LDK) yang berisi informasi bahan, sifat bahaya, sifat fisika, serta keselamatan dan keamanannya.

"Semua bahan EG mulai tahun 2016 harus ada LDK-nya yang di dalamnya disebutkan pengaturan dan dampaknya apa saja. Artinya sudah 30 tahun yang lalu dunia farmasi tahu kalau mau memalsukan propilen glikol atau gliserin, pakai EG dan DEG," ungkap Awan.

"Jadi seharusnya dengan rekaman kejadian yang terjadi di internasional dan berbagai peraturan tadi, harusnya sistem pengawasan standar dan evaluasi proses pembuatan obat lebih baik lagi," tambahnya.

Sebagai informasi, keluarga korban akhirnya menggugat pemerintah dan pihak swasta dalam kasus gagal ginjal akut. Ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban gagal ginjal akut.

Adapun tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sebab, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia.

Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini dijadikan tergugat kedua karena terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com