Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Usul Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif, tapi...

Kompas.com - 17/11/2022, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa usulan mengenai nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu bukan hal yang substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Kendati demikian, Tito Karnavian tetap meyakini pemerintah menyepakati usulan itu diakomodasi lewat Perppu Pemilu

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat. Pendapat saya itu baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Namun, Tito mengaku belum bisa memastikan usulan itu diakomodasi dalam Perppu Pemilu.

Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

Ia mengatakan bahwa bukan berarti kesepakatan di DPR lantas menjadi keputusan pemerintah untuk memasukkan usulan tersebut.

Hal ini karena pembahasan wacana memasukkan nomor urut peserta pemilu baru di tingkat teknis.

"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," ujar mantan Kapolri itu.

Sebelumnya diberitakan, Perppu Pemilu disebut akan mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang menang pemilihan legislatif (pileg) tak perlu lagi diundi pada pileg berikutnya.

Baca juga: Sebut Perppu Pemilu Anomali, Pakar Kepemiluan UI: Ini Preseden Buruk

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujarnya lagi.

Sekadar informasi, usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022.

Kemudian, usul tersebut menuai respons positif dari politikus di Senayan. Tetapi, juga menuai protes dari partai nonparlemen dan partai baru.

Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com