JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminta pengaturan teknis publikasi dan mekanisme siaran langsung sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.
Sumedana beralasan pengaturan publikasi dan siaran langsung sidang Brigadir J berkaitan dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam aturan proses persidangan, saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang supaya tidak mendengarkan keterangan saksi lain.
Upaya JPU untuk membuktikan dakwaan mereka menjadi persoalan ketika sidang disiarkan secara langsung dan keterangan para saksi didengar satu sama lain melalui media massa.
Hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi keterangan saksi lain yang belum dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Serah Terima CCTV Pembunuhan Brigadir J Tak Terdata, Hakim: Beli Pisang Goreng Saja Pakai Resi!
Selain itu, kata Sumedana, jika seluruh sidang bisa didengarkan secara langsung maka keterangan antarsaksi bisa saling berseberangan atau saling mengingkari.
"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Sumedana.
Pengaturan siaran langsung sidang pembunuhan Brigadir J, kata Sumedana, juga dilakukan untuk mengantisipasi media massa yang tidak tertib mengikuti aturan dalam penyiaran langsung dan mencuri kesempatan dengan menyiarkan suara dalam persidangan.
Akan tetapi, Sumedana menyatakan Kejagung tidak bisa memberikan sanksi kepada media massa yang tidak tertib sebab berperan dalam memberikan informasi kepada publik.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
"Kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media, ndak mungkin sampai sejauh itu," ujar Sumedana.
Sumedana melanjutkan, hasil evaluasi Kejagung terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan bakal disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," ujar Ketut.
Sidang seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua pada pekan ini ditunda.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Tahu soal Dugaan Pelecehan, tapi Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo
Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua. Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Persidangan di DKI yang Menarik Perhatian Publik Ditunda, Termasuk Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.