JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva karena menerima bukti CCTV pembunuhan Brigadir J tanpa membuat tanda terima.
Awalnya Majelis Hakim bertanya kepada Arsyad Daiva sebagai saksi, apakah sudah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, termasuk penyidik yang datang ke lokasi peristiwa.
"Sudah mulai bekerja, artinya penyidik sudah pernah ke TKP (tempat kejadian perkara)," tanya Majelis Hakim di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Sudah," kata Arsyad.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
Hakim kemudian bertanya, apakah saat menerima barang bukti CCTV, Arsyad sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung membuat tanda terima.
Arsyad menjawab saat itu belum diberikan tanda terima karena baru menerima secara langsung dan mengecek apakah masih menyala atau tidak.
Majelis Hakim kemudian mencecar, apakah Arsyad dan timnya mengerti CCTV yang diserahkan adalah terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Arsyad mengaku tidak tahu, karena hanya diberikan CCTV saja tanpa ada keterangan lainnya.
Baca juga: Hakim Cecar PHL Propam Polri yang Standby di Kantor Saat Brigadir J Tewas: Ngapain Kamu?
Mendengar jawaban Arsyad, Majelis Hakim merasa tindakan Polres Jakarta Selatan tidak profesional.
Arsyad dicecar sudah semestinya penyitaan atau penyerahan alat bukti harus dengan berita acara.
"Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim.
Jangankan barang bukti, kata Hakim, membeli gorengan pisang saja menggunakan tanda terima sebagai bukti pembayaran.
"Beli goreng pisang saja pakai tanda terima, pakai resi, beli makanan saja pakai tanda terima apalagi barang bukti," ucap dia.
Diketahui, Arsyad Daiva dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.