Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Membangun Asa Tenaga Honorer Kesehatan

Kompas.com - 17/11/2022, 07:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPUTUSAN Pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer di berbagai sektor berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, seakan menjadi puncak ketidakpastian nasib tenaga honorer di bidang kesehatan.

Perjuangan tenaga honorer kesehatan yang bekerja d berbagai fasilitas kesehatan pemerintah di pusat maupun daerah untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diajukan sejak lama mengingat tugas mereka cukup berat dan terbatasnya tenaga kesehatan terutama di daerah.

Tenaga honorer memiliki peranan dan kontribusi besar dalam sistem kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tenaga honorer kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan dasar kesehatan di masyarakat.

Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar di seluruh pelosok negeri didominasi tenaga kesehatan berstatus tenaga honorer.

Di suatu daerah di Kalimantan, misalnya, tenaga puskesmas yang ada, 75 persennya adalah tenaga honorer dan hanya 25 persen berstatus ASN.

Merekalah yang siap bertugas di daerah-daerah terpencil, pelosok bahkan di pulau-pulau kecil dan pulau terluar dengan pengorbanan tinggi.

Tidak jarang di antara mereka harus meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas. Demikian pula yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada daerah-daerah yang jauh.

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun semakin menegaskan peran penting dari tenaga honorer kesehatan.

Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini. Mereka menjalani tugas dengan risiko tinggi.

Tenaga honorer kesehatan tidak hanya sebagai dokter dan perawat, namun juga petugas laboratorium, sopir ambulans, dan sebagainya.

Petugas honorer kesehatan yang turun ke desa-desa, kampung-kampung melakukan swab kepada warga dalam rangka penelusuran sampai melakukan penanganan terhadap warga yang terpapar covid-19.

Dari 670 perawat, 398 bidan, 51 ahli teknologi laboratorium medis, dan 58 apoteker yang meninggal dunia selama penanganan pandemi covid-19, sebagiannya adalah tenaga kesehatan honorer.

Perjuangan status tenaga honorer kesehatan

Pengorbanan yang demikian besar dalam penanganan pandemi covid-19 maupun pelayanan kepada masyarakat ternyata harus menghadapi kenyataan rencana penghapusan tenaga honorer di semua sektor, termasuk sektor kesehatan.

Padahal selama ini nasib tenaga honorer kesehatan cukup memprihatinkan dengan gaji rendah dan tidak mengalami peningkatan kesejahteraan signifikan. Harapan untuk diangkat menjadi ASN tidak kunjung datang.

Pemerintah memang membuka kran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sejumlah kendala menjadi hambatan bagi tenaga honorer kesehatan untuk menjadi pegawai PPPK.

Jumlah tenaga kesehatan non ASN sebanyak 213.249, sementara formasi untuk PPPK sektor kesehatan jauh lebih kecil dari jumlah tersebut. Belum lagi persyaratan teknis yang harus dilalui untuk ikut dalam seleksi PPPK.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar, dengan masa kerja antara 2-5 tahun sesuai jenjangnya.

Meskipun pemerintah memprioritaskan tenaga honorer kategori II untuk rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, namun jumlahnya tetap terbatas.

Tenaga honorer kesehatan juga memiliki tantangan tersendiri untuk bisa masuk sebagai PPPK. Misalnya, tenaga honorer yang kebanyakan sudah berumur harus bersaing dengan yang baru lulus (fresh graduate).

Belum lagi kondisi tenaga honorer di daerah yang kebanyakan tidak memiliki fasilitas memadai untuk mengikuti tes seleksi.

Tenaga honorer kesehatan tentu saja tidak boleh disia-siakan dengan menggantung nasib mereka di tengah rencana penghapusan tenaga honorer.

Pengabdian panjang ditambah pengalaman dan keahlian yang dimiliki tentu sangat dibutuhkan negeri ini yang masih kekurangan tenaga kesehatan.

Memang harus diakui masih ada permasalahan dalam keberadaan tenaga honorer kesehatan. Jumlahnya yang besar dan sebagian kecil kurang didukung dengan kualitas SDM memadai.

Selain itu, tenaga honorer kesehatan juga tidak terdistribusi merata di seluruh wilayah Indonesia.

Mencari terobosan kebijakan

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar menyebabkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan juga menjadi sangat besar.

Apalagi dengan wilayah yang membentang luas dan tersebar dalam banyak pulau menyebabkan kebutuhan tenaga kesehatan menjadi lebih besar lagi.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit, terutama dengan mengacu pada metode perhitungan kebutuhan tenaga berdasarkan pendekatan rasio terhadap nilai tertentu.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka pada tahun 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitrian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk.

Sementara Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut.

Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan.

Persoalan lainnya adalah masalah sebaran. Meskipun jumlah perawat dan bidan sudah melebihi target rasio untuk tahun 2025, namun tenaga kesehatan tidak tersebar merata.

Daerah luar Jawa dan pulau-pulau kecil masih sangat kekurangan tenaga kesehatan, termasuk di Puskesmas dan RSUD-nya.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022, memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 5,6 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, dan 41,5 persen RSUD belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis.

Diperlukan terobosan untuk memecahkan masalah tenaga honorer kesehatan sekaligus pemenuhan tenaga kesehatan di daerah.

Pertama, tentu saja mendorong dan mengawal menteri kesehatan memenuhi janjinya memberikan prioritas kepada tenaga honorer kesehatan menjadi PPPK di daerahnya masing-masing, sebelum melakukan rekrutmen PPPK dari yang baru.

PPPK tenaga kesehatan yang mulai dibuka pada 3 November 2022, harus menjadi pintu untuk memberikan prioritas bagi tenaga honorer kesehatan menjadi PPPK dan menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Harus dipastikan bahwa pelamar PPPK kesehatan yang bisa melamar adalah eks tenaga honoer kesehatan K2 ini berjalan.

Jika perlu, mengurangi hambatan teknis yang masih dihadapi oleh tenaga honorer kesehatan untuk menjadi PPPK termasuk kemudahan dalam melakukan pendaftaran dan memberikan kesempatan yang luas untuk mendaftar.

Komisi IX DPR akan terus mengawal dan memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten.

Langkah beberapa daerah seperti di Kalimantan Timur yang tidak akan menghapuskan tenaga honorer kesehatan dan tetap akan mempekerjakan di semua fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah patut diapresiasi.

Kemudian secara bertahap akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Dari 1.111 tenaga honorer kesehatan di Pemprov Kalimantan Timur, tahap pertama akan diangkat 498 tenaga honorer sebagai PPPK.

Kedua, mendorong tenaga honorer kesehatan yang belum tertampung untuk menjadi PPPK di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan dengan memberikan insentif khusus dan fasilitas memadai.

Cukup banyak daerah di Indonesia yang kekurangan tenaga kesehatan. Sementara banyak juga tenaga honorer kesehatan yang terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu.

Untuk memenuhi gap ini, maka perlu ada kebijakan untuk mendorong tenaga honorer kesehatan mengisi PPPK di daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Untuk daerah yang cukup jauh dari ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten, bisa diberikan insentif dan fasilitas yang layak agar para tenaga honorer kesehatan mau mengabdi di daerah tersebut sebagai PPPK.

Pada saat yang sama fasilitas pelayanan kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas penunjang medis memadai untuk kerja tenaga kesehatan tersebut.

Banyak tenaga kesehatan yang tidak bersedia ditempatkan di faskes di daerah-daerah karena minimnya sarana dan fasilitas medis di faskes tersebut untuk menjalankan tugasnya.

Ketiga, memberikan jalur khusus penerimaan CPNS bagi tenaga honorer khususnya untuk jabatan fungsional pada tenaga honorer kesehatan yang betul-betul dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Tenaga honorer kesehatan adalah jenis tenaga honorer yang memiliki tugas teknis fungsional. Tidak jarang di antara mereka adalah dokter spesialis atau ahli tertentu di bidang medis dengan keahlian tertentu yang selama ini tidak tertampung dalam formasi PNS di rumah sakit pemerintah, namun tenaganya sangat dibutuhkan.

Tenaga honorer kesehatan adalah pahlawan masyarakat di bidang kesehatan yang saat ini masih berjuang dengan statusnya.

Mereka yang di antaranya memberikan pelayanan kepada masyarakat di pelosok desa, pulau kecil, daerah terluar dengan fasilitas minim dan medan tugas berat.

Mereka juga yang berjibaku mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi covid-19.

Maka pada Hari Kesehatan bulan November sudah selayaknya mereka mendapatkan kejelasan statusnya, setidaknya dalam penerimaan formasi PPPK yang dibuka bulan ini. Selamat Hari Kesehatan 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com