Salin Artikel

Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz

Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang, menyayangkan putusan hakim yang seolah mengambil harta dan memfitnah para korban dengan dianggap bermain judi.

“Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi,” kata Rob saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).

Adapun dalam putusaannya, majelis hakim menetapkan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Majelis hakim juga menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

Hakim juga memutuskan Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun, menurut Rob, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, awalnya jaksa menuntut Indra dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

“Vonis hakim terhadap Indra Kenz jauh dibawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah dan harta dirampas oleh negara,” ujar dia.

Rob menilai perjuangan dari para korban Binomo selama satu tahun terakhir berujung kesia-siaan.

Ia pun mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum di kasus itu.

“Di mana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital,” ujarnya.

Menurut dia, banyak korban Binomo yang kini putus asa. Bahkan, kata Rob, ada korban Binomo yang hampir bunuh diri.

Rob menyebut akan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding, serta mempertimbangkan untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.

“Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak. Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut,” tutur dia.

Diketahui, hasil persidangan menunjukkan bahwa Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PN Tangerang pun mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis, kemarin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/16344321/korban-binomo-pertanyakan-kenapa-difitnah-judi-dan-hartanya-dirampas-negara

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke