JAKARTA, KOMPAS.com – YouTuber Taqy Malik mengaku sama sekali tidak mengenal Reza Shahrani atau Reza Paten yang merupakan pendiri aplikasi robot trading Net89.
Adapun Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok robot trading platform Net89.
Taqy mengungkapkan, ia baru mengetahui Reza Paten saat melaksanakan lelang sepeda Brompton.
“Nggak tahu sama sekali, saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bid (menawar harga lelang lebih tinggi),” kata Taqy usai pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Sebut Uangnya untuk Pembangunan Masjid
Ia mengatakan, dirinya bersikap suportif saat menggelar lelang sepeda Brompton, sehingga siapa pun bisa menawar barang yang dilelangnya.
Dalam proses lelang tersebut, Reza pun menawar harga paling tinggi sehingga ia memenangkan lelang sepeda Brompton.
“Saya harus suportive, bid itu terbuka siapapun boleh nge-bid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapa pun boleh,” tutur dia.
Dalam pemeriksaan Bareskrim, Taqy dicecar sebanyak 18 pertanyaan, utamanya terkait uang lelang tersebut.
Ia menilai kejadian ini adalah ujian bagi dirinya. Taqy juga menegaskan, uang hasil lelang itu diperuntukkan pembangunan masjid.
“Uang yang kita dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang kita peruntukan untuk membangun masjid,” tutur dia.
Baca juga: Selain Reza Paten, Polri Sudah Tetapkan 7 Tersangka Lain di Kasus Robot Trading Net89
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Taqy bernama Deddy Dj juga menegaskan pihaknya tidak mengembalikan uang hasil lelang sepeda Brompton itu.
Sebab, uang tersebut sudah digunakan untuk pembangunana masjid. Deddy juga menyebutkan, Taqy tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang itu.
“(Pembangunana masjid) Itu sudah selesai semua pembangunananya. Jadi tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat,” kata Deddy.
Diketahui, sejumlah publik figur termasuk Taqy dilaporkan terkait kasus penipuan robot trading Net89. Empat publik figur lainnya adalah Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Baca juga: PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih
Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Tegaskan Bukan Pemilik Billions Group
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.
Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik Zoom meeting.
Di kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten dan para petinggi aplikasi Net89.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.