JAKARTA, KOMPAS.com – YouTuber sekaligus pendakwah Taqy Malik menegaskan uang hasil lelang sepeda Brompton yang dibeli pendiri aplikasi robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, digunakan untuk pembangunan masjid di Kota Bogor, Jawa Barat.
Adapun Taqy sempat dilaporkan karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan investasi bodong dari Reza Paten.
“Uang yang kita dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang kita peruntukan untuk membangun masjid,” ujar Taqy usai pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Reza Paten Net89, dari Bandana Atta Halilintar hingga Rumah
Ia menegaskan kejadian ini merupakan ujian. Taqy juga mengatakan, bahwa dirinya koperatif menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri sejak pagi hari tadi.
Adapun dalam pemeriksaan, ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan terkait uang hasil lelang tersebut.
“Maka dalam hal ini saya sebagai warga negara yang baik ya kooperatif saya memenuhi surat panggilan dari Bareskrim yang memang kita harus menjelaskan secara detail secara gamblang,” ucap Taqy.
Sementara itu, kuasa hukum Taqy, Deddy Dj, menegaskan kliennya tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang lelang yang diterimanya dari Reza Paten.
Menurut dia, uang hasil lelang yang diterima dari Reza Paten bernilai sekitar Rp 700 juta.
Baca juga: Penyidik Usut TPPU Reza Paten Net89 Lewat Atta Halilintar dan Taqy Malik
Ia menambahkan, uang itu telah digunakan untuk kepentingan orang banyak yakni pembangunan masjid, bukan kepentingan dirinya sendiri.
“(Pembangunan masjid) Itu sudah selesai semua pembangunananya. Jadi tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat,” ujar Deddy.
Diketahui, sejumlah publik figur termasuk Taqy dilaporkan terkait kasus penipuan robot trading Net89. Empat publik figur lainnya adalah Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.
Baca juga: Bareskrim Blokir 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.
Di kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten dan para petinggi aplikasi Net89.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.