JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap diduga terlibat dalam perkara rasuah baru pengurusan perkara di lembaga itu.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali saat dihubungi melalui telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung
Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.
"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.
Ali belum bisa mengungkap identitas hakim agung MA yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, dia memberikan petunjuk hakim agung itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap
"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangk sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ucap Ali.
Ali mengatakan, penyidik KPK sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang melibatkan sang hakim agung.
Mereka menyatakan akan mengumumkan para identitas tersangka beserta peran, kronologi kasus, hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dianggap cukup.
"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap. Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya. Tentu kami akan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ucap Ali.
Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli saat ditemui awak media setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Pada saatnya akan kita sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” kata Firli.
Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung
Ia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan.
Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.
Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.
“Bersabar dulu ya, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja kawan-kawan ya," kata Firli.
Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Polri Terus Lakukan Koordinasi ke KPK untuk Cari Buron Harun Masiku
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, KPK Yakin Tak Terkait Perkara Suap Hakim Agung
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.