Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Eks Ajudan Ferdy Sambo Disorot, Tak Seharusnya Urus Pekerjaan Rumah Tangga

Kompas.com - 09/11/2022, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, ajudan petinggi Polri tidak seharusnya menangani pekerjaan rumah tangga atasannya.

Namun, berkaca dari kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terungkap bahwa banyak ajudan yang tugasnya mengurusi kepentingan keluarga pejabat polisi.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Mantan Ajudan Sambo Dengar Putri Candrawathi Menangis di TKP Pembunuhan Brigadir J

Bambang mengatakan, sedianya ajudan petinggi Polri bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler.

Namun, tak menutup kemungkinan ajudan diminta mengerjakan urusan pribadi atasan. Terkait ini, tidak ada aturan resmi soal rincian tugas ajudan.

Menurut Bambang, tak jadi masalah jika ajudan diperbantukan untuk kepentingan rumah tangga atasannya yang sifatnya insidentil. Namun, tak dapat dibenarkan urusan rumah tangga itu menjadi pekerjaan sehari-hari ajudan tersebut.

"Bisa dimaklumi bila hanya diminta tolong secara insidentil," ucap Bambang.

Baca juga: Cerita Sekuriti Ferdy Sambo soal Brigadir J dan Ajudan Lain Kerap ke Tempat Hiburan Malam, Habiskan Rp 15 Juta

Bambang menyebutkan, ketika Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri hanya boleh didampingi maksimal dua ajudan. Edaran juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Namun, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Kini, ketentuan soal ajudan di Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi. Akan tetapi, lagi-lagi aturan itu tak terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tidak terkesan memaksa karena tak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Bambang menilai, sulit untuk mengevaluasi perihal peran ajudan Polri ini karena semua pihak turut berperan dan menikmatinya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo saja, dia yang semula bertindak sebagai Kadiv Propam Polri justru melanggar banyak sekali aturan di kepolisian.

"Yang ada pada akhirnya lagi-lagi cuma imbauan dan retorika-retorika lip service belaka," kata Bambang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com