BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengungkapkan, Presiden pertama RI sekaligus Proklamator Kemerdekaan, Soekarno adalah pejuang nasional sejati.
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi sel penjara Bung Karno di situs bersejarah Banceuy, Bandung, Selasa (8/11/2022).
Meski dikurung pada 1929 oleh Pemerintah Hindia-Belanda, Bung Karno berhasil membuat pleidoi "Indonesia Menggugat" yang sangat monumental bagi kemerdekaan RI.
"Padahal Beliau dikurung dalam ruangan yang sangat sempit tetapi menunjukkan kelasnya dengan membuat pleidoi yang dikenal 'Indonesia Menggugat'. Ini bukti bahwa Beliau merupakan pahlawan sejati,” kata Basarah saat ditemui, Selasa.
Baca juga: PDI-P Minta Pemerintah Minta Maaf kepada Soekarno dan Keluarga
Basarah menyampaikan, Bung Karno ditahan di penjara itu karena aktivitas politik demi merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan kolonial Belanda.
Bung Karno, kata Basarah, dianggap sebagai sosok yang dapat mengganggu stabilitas kolonialisme kala itu.
"Maka Belanda menggunakan kekuasannya untuk memenjarakan Bung Karno agar semangat kemerdekaan dapat dipadamkan," ujar dia.
Namun, rupanya penahanan tersebut tidak berhasil membuat Belanda memadamkan semangat api perjuangan Bung Karno memerdekakan bangsa Indonesia.
Wakil Ketua MPR itu menyatakan, Bung Karno justru semakin bersemangat untuk merebut kemerdekaan ketika berada di penjara.
"Semakin bergelora di dada Bung Karno terbukti, 17 Agustus 1945, Bung Karno dan para pendiri bangsa lain berhasil merebut kemerdekaan dari tangan kolonialisme dan Jepang," tutur dia.
Baca juga: Sosok Dokter Soeharto, Pahlawan Nasional yang Rawat dan Dampingi Bung Karno
Bung Karno ditahan di Penjara Banceuy sejak 1929-1930.
Lalu, 1 hingga 2 Desember 1930, Bung Karno membacakan pembelaan atau pledoi "Indonesie Klaagt Aan" atau dikenal dengan "Indonesia Menggugat" yang disusunnya selama penahanan di Penjara Banceuy.
Selanjutnya, 22 Desember 1930, vonis dijatuhkan. Bung Karno dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Gatot Mangkoepradja 2 tahun penjara, Soepriadinata 1 tahun 3 bulan penjara, Maskoen 1 tahun 8 bulan penjara.
Pada 31 Desember 1931, Bung Karno dibebaskan dari penjara karena mendapat potongan hukuman, tepat pada akhir pemerintahan Gubernur Jenderal de Graff.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.