DUA asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun keterangan mereka meragukan dan membuat majelis hakim dan jaksa berang.
Muncul kecurigaan, Ferdy Sambo mengatur kesaksian.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ucap hakim kepada Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ia dihadirkan menjadi saksi.
Pasalnya, majelis hakim kesal dan geram dengan keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit dan bohong di persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susi sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam persidangan itu, Susi menyampaikan sejumlah kesaksian soal rumah tangga Sambo dan Putri, juga peristiwa yang terjadi di Magelang sehari sebelum penembakan.
Namun, keterangan Susi berubah-ubah dan berbeda dengan keterangan dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ulah Susi ini sontak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan geregetan dan geram. Hakim menuding Susi berbelit-belit dan banyak berbohong.
Saking geramnya, hakim sampai mengancam bakal memproses Susi secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti memberikan keterangan palsu.
Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus “obstruction of justice” atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kodir merupakan ART yang mengurus rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Namun, keterangan Kodir khususnya perihal matinya CCTV di rumah Ferdy Sambo berputar-putar dan janggal.
Selain itu, Kodir juga dinilai berbohong saat mengaku diperintah Sambo usai penembakan terhadap Yosua.
Di persidangan Kodir mengaku diperintah Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Padahal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.
Selain itu, di dalam BAP yang diperintah Sambo adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan Ferdy Sambo bukan Kodir. Karena dinilai berbelit-belit dan memberikan keterangan yang janggal dan tidak benar, Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
Keterangan dua ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan tak hanya membuat majelis hakim dan jaksa berang, namun juga membuat kuasa hukum Bharada E dan pengacara keluarga Yosua geleng-geleng kepala.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim agar Susi dijerat dengan pasal 174 tentang kesaksian palsu. Pasalnya, keterangan Susi di persidangan banyak yang janggal dan dinilai tidak benar.
Sementara kuasa hukum keluarga Yosua mengancam akan melaporkan Susi ke polisi. Sama seperti Ronny, kuasa hukum keluarga Yosua juga menilai Susi telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan di persidangan.
Jika Ronny hanya minta Susi dijerat dengan pasal 174, kuasa hukum keluarga Yosua menilai Susi bisa dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi.
Keterangan Susi dan Kodir yang dinilai janggal, berputar-putar dan tidak benar diduga karena mereka masih dalam pengaruh Sambo.
Apalagi, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan masih tinggal di rumah mantan Kadiv Propam Polri ini.
Aksi Susi di ruang persidangan dengan mencium tangan Sambo dan memeluk Putri Candrawathi semakin menguatkan dugaan masih ada ‘koneksi’ antara majikan dan bawahan ini.
Kenapa Susi dan Kodir memberikan keterangan yang janggal dan dinilai tidak benar di persidangan? Mungkinkah Sambo memengaruhi dan mengintervensi kesaksian?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (9/11/2022), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.