Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Benarkah Ferdy Sambo Intervensi Saksi?

Kompas.com - 09/11/2022, 09:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUA asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun keterangan mereka meragukan dan membuat majelis hakim dan jaksa berang.

Muncul kecurigaan, Ferdy Sambo mengatur kesaksian.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ucap hakim kepada Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ia dihadirkan menjadi saksi.

Pasalnya, majelis hakim kesal dan geram dengan keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit dan bohong di persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susi sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan itu, Susi menyampaikan sejumlah kesaksian soal rumah tangga Sambo dan Putri, juga peristiwa yang terjadi di Magelang sehari sebelum penembakan.

Namun, keterangan Susi berubah-ubah dan berbeda dengan keterangan dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ulah Susi ini sontak membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan geregetan dan geram. Hakim menuding Susi berbelit-belit dan banyak berbohong.

Saking geramnya, hakim sampai mengancam bakal memproses Susi secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti memberikan keterangan palsu.

Setali tiga uang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.
Selain Susi, Diryanto atau Kodir, ART Ferdy Sambo yang lain juga dihadirkan menjadi saksi di persidangan. Namun sama seperti Susi, keterangan Kodir juga dinilai janggal dan tak masuk akal.

Kodir dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus “obstruction of justice” atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kodir merupakan ART yang mengurus rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

Namun, keterangan Kodir khususnya perihal matinya CCTV di rumah Ferdy Sambo berputar-putar dan janggal.

Selain itu, Kodir juga dinilai berbohong saat mengaku diperintah Sambo usai penembakan terhadap Yosua.

Di persidangan Kodir mengaku diperintah Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Padahal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

Selain itu, di dalam BAP yang diperintah Sambo adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan Ferdy Sambo bukan Kodir. Karena dinilai berbelit-belit dan memberikan keterangan yang janggal dan tidak benar, Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

Dilaporkan

Keterangan dua ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan tak hanya membuat majelis hakim dan jaksa berang, namun juga membuat kuasa hukum Bharada E dan pengacara keluarga Yosua geleng-geleng kepala.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hakim agar Susi dijerat dengan pasal 174 tentang kesaksian palsu. Pasalnya, keterangan Susi di persidangan banyak yang janggal dan dinilai tidak benar.

Sementara kuasa hukum keluarga Yosua mengancam akan melaporkan Susi ke polisi. Sama seperti Ronny, kuasa hukum keluarga Yosua juga menilai Susi telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan di persidangan.

Jika Ronny hanya minta Susi dijerat dengan pasal 174, kuasa hukum keluarga Yosua menilai Susi bisa dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi.

Sambo intervensi saksi?

Keterangan Susi dan Kodir yang dinilai janggal, berputar-putar dan tidak benar diduga karena mereka masih dalam pengaruh Sambo.

Apalagi, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan masih tinggal di rumah mantan Kadiv Propam Polri ini.

Aksi Susi di ruang persidangan dengan mencium tangan Sambo dan memeluk Putri Candrawathi semakin menguatkan dugaan masih ada ‘koneksi’ antara majikan dan bawahan ini.

Kenapa Susi dan Kodir memberikan keterangan yang janggal dan dinilai tidak benar di persidangan? Mungkinkah Sambo memengaruhi dan mengintervensi kesaksian?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (9/11/2022), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com