JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melayani 5 partai politik yang sebelumnya memenangkan sengketa di Bawaslu.
"Rabu (9/11/2022), baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah
Lima partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Namun mereka akhirnya menggugat KPU RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan via Sipol.
Berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu maksimum 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sebelum kembali membuka Sipol, KPU mengeklaim akan melakukan sosialisasi teknis unggah data perbaikan administrasi kepada 5 partai politik tadi.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023
"Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," ujar Idham.
Dalam putusan Bawaslu RI, partai-partai yang menang sengketa punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas-berkas itu.
"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi Putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.