Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prodem Adukan Kabareskrim ke Propam atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim

Kompas.com - 07/11/2022, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule membuat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terkait kegiatan penambangan ilegal.

Adapun pengaduan itu masih dalam proses menunggu Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk menindaklanjuti aduan itu.

"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang kordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Iwan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Sosok Ismail Bolong yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri, Ternyata Mantan Anggota Polisi

Iwan mengatakan aduan itu berawal dari adanya dugaan praktek penambangan batubara secara ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Laporan itu juga dibuat usai ramai pengakuan seorang bernama Ismail Bolong yang mengungkapkan pernah menyetor uang Rp 2 miliar sebanyak 3 kali ke Kabareskrim. Meski belakangan pengakuan itu diklarifikasi oleh Ismail.

Selain mengadukan soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang jenderal bintang tiga.

Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud: Perang Bintang Terus Menyeruak

Lebih lanjut, ia juga meminta tindak lanjut dari Propam Polri soal penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.

"Kira-kira itu yang mau kami berikan laporan dan juga pertanyakan laporan hasil penyelidikan yang mereka sendiri lakukan gitu," ucapnya.

Menurut dia, Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022.

Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," ucap Iwan.

Padahal, menurut Iwan, dalam laporan Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti adanya penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordiansi kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

Oleh karena itu, ia mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Propam pada bulan Februari 2022 lalu.

Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud Akan Koordinasi dengan KPK

"Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April," ujar dia.

Sementara itu, Agus hingga kini belum menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kompas.com, soal dugaan keterlibatannya dalam gratifikasi tersebut.

Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan ke ponsel jenderal polisi bintang tiga sejauh ini baru sebatas dibaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com