JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya masih merasakan trauma atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
Informasi itu disampaikan Febri berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di Mabes Polri.
“Sekitar tiga orang psikiater atau psikolog yang juga tadi melakukan pemeriksaan dan ada, memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan, sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari,” ucap Febri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Usai Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan
Adapun istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditahan Polri pada Jumat kemarin, meski telah ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.
Febri mengatakan, trauma yang masih dialami Putri tidak akan menghambat proses hukum.
“Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Febri mengajak semua pihak untuk benar-benar menyimak fakta persidangan bersama-sama.
Hal itu diperlukan agar semua pihak dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak benar.
“Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya, tapi tentu saja sangat tidak tepat kalau tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah, kemudian juga dihukum,” imbuh dia.
Baca juga: Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama Sekali Belum Minta Maaf ke Kami
Polri resmi menahan Putri pada Sabtu (30/10/2022) kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kesahatan dan kewajiban lapor diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses pelimpahan tahap II ke Kejagung yang akan digelar pekan depan.
Mantan Kapolda Banten itu juga sudah memastikan kondisi Putri. Ia mengatakan putri sehat secara jasmani dan psikologis.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan pemeriksaan kesehatan yang dijalani Putri sekitar pukul 11.59 WIB hingga 12.48 WIB di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jalan Panjang Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...
Diketahui, putri merupakan salah sattu dari empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Putri, empat tersangka lainnya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten kelularga Sambo).
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.