Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Putusan Politik Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 03/11/2022, 09:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kredibilitas putusan semacam ini menjadi tanda tanya sebagaian masyarakat, dan bahkan masyarakat menjadi skeptis atas putusan mahkamah.

Putusan akomodatif

Mahkamah Konstitusi telah mengakomodasi conflict of interest antara kepentingan negara dan kepentingan politik kekuasaan.

Mahkamah mencoba menciptakan harmonisasi jabatan dan kepentingan (baca: jabatan untuk kepentingan). Para petualang capres atau cawapres setuju atau tidak, menjadikan instrumen kekuasaan untuk memuluskan tujuannya.

Beberapa Ketua umum Partai juncto menteri Kabinet era Jokowi-Ma'ruf, langsung atau tidak langsung dapat menggunakan instrumen jabatan untuk menggalang dukungan politik tahun 2024.

Pergerakan menteri yang juga bakal calon presiden atau wakil presiden akan menimbulkan abuse of power. Akan terjadi penyelewenangan, penyimpangan pelanggaran hukum yang dilakukan dengan kapasitas resmi.

Mobilisasi kementerian bisa terjadi secara besar-besaran dalam pemilu 2024 dengan putusan Mahkamah ini.

Dengan rendahnya moralitas elite dan tingginya nafsu kekuasaan, tidak akan menutup kemungkinan Kementerian akan menjadi lembaga untuk memuluskan jalanya pencapresan para menteri.

Akhirnya kita akan menyaksikan pertarungan pilpres 2024 akan lahir faksi baru, yaitu kementerian atau dalam bahas Koran Tempo (2/112022) "Calon Presiden Jalur Menteri".

Jabatan menteri akan menjadi batu loncatan bagi ketua umum parpol untuk mendapatkan mewujudkan keinginannya menjadi calon presiden.

Juga, faksi jalur menteri ini bukan tidak mungkin seperti dissenting opinion Hakim Mahkamah Saldi Isra dalam putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, mengenai pengujian pasal 170 ayat (1) tersebut.

Saldi dalam pendapatnya yang berbeda dengan putusan Mahkamah itu melihat anomali kalau menteri tidak mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai presiden.

Bagi Saldi, akan terjadi rivalitas yang cukup serius apabila menteri tidak berhenti jabatannya. Rivalitas antara presiden dan menteri, maupun rivalitas antarkementerian.

Kekhawatiran akan munculnya faksi antarkementerian, dengan alasan terjadinya mobilisasi Vs mobilisasi dalam internal menteri kabinet dengan menggunakan jabatan kementrian yang mereka kuasai.

Hal ini dapat menciptakan instabilitas pemerintahan, bahkan kementrian Vs kementerian akan membelah pemerintah (divided goverment).

Karena itu, putusan mahkamah konstitusi bukan hanya tunggangan partai politik, tetapi juga akomodasi dalam arti menghalalkan adanya kemungkinan penggunaan jabatan untuk kepentingan politik electoral (konflik kepentingan).

Pada akhirnya terjadilah abuse of power, lembaga kementerian menjadi kendaraan politik para kandidat yang mengakibatkan pilpres berjalan tidak adil (unfair election).

Pada akhirnya, dengan putusan MK ini, rakyat yang dirugikan. Kementerian yang seharusnya berpikir bagaimana melayani rakyat, akhirnya melayani kepentingan dan hasrat politik para menteri yang ingin menjadi presiden dan wakil presiden.

Pembangunan akan terhenti, program presiden melalui kementerian terkait tidak jalan.

Lalu siapa yang rugi? Kita semua akan mengalami kerugian. Bangsa ini tidak pernah lagi punya kesempatan untuk memikirkan pembangunan. Para elite akan sibuk memikirkan kekuasaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com