JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari yang terletak di Jalan Pelita Raya, Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatkan, penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kasus ini menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny dan sejumlah pemeriksa BPK Sulsel.
“Rabu (2/11/2022) Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap Eks Sekretaris Dinas PUTR
Ali menuturkan, dari penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan terkait pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.
Dokumen tersebut segera dianalisis dan disita unyuk melengkapi berkas perkara dugaan suap manipulasi laporan keuangan ini.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan,” ujar Ali Fikri.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap pengurusan LKPD ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
KPK kembali menetapkan Edy sebagai tersangka saat ia mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, karena kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nudrin Abdullah.
Baca juga: Panggil Ketua DPRD Sulsel, KPK Dalami Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Sulsel
Selain Edy, KPK juga menetapkan sejumlah anggota tim pemeriksa dari BPK Sulsel sebagai tersangka. Mereka adalah Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Dalam perkara ini, Edy diduga aktif menghubungi tim pemeriksa BPK Sulsel untuk memanipulasi temuan pada LKPD Dinas PUTR. Permintaannya disetujui dengan syarat adanya ‘dana partisipasi’ sebesar Rp 2,8 miliar.
Suap itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Belakangan, KPK terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa pihak Sekretariat DPRD Sulsel, mantan Ketua DPRD Sulsel, hingga Ketua DPRD Sulsel aktif.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap Eks Sekretaris Dinas PUTR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.