Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Saksi dalam Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 03/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana.

Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Lalu, apa saja jenis saksi dalam perkara pidana?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Jenis-jenis saksi

Secara umum, mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi dapat digolongkan menjadi:

  • saksi yang memberatkan terdakwa, dan
  • saksi yang meringankan terdakwa,

Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi yang memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum.

Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Pasal 160 Ayat 1 huruf b KUHAP berbunyi, “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Selain korban, saksi memberatkan juga dapat merupakan orang yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge. Saksi yang meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.

Saksi yang meringankan atau menguntungkan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Contoh saksi meringankan adalah ahli yang diminta dihadirkan oleh terdakwa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Baca juga: Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Hak saksi menurut KUHAP

Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:

  • Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
  • Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com