JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterlibatan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dalam praktik peredaran narkoba dan judi online.
Hal itu disampaikan Sambo selaku mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satgasus Merah Putih menanggapi kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Adapun Kamaruddin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi," kata Sambo.
"Saya selaku Kasatgas ini, (tidak ada) terlibat narkoba, judi online, tidak ada, justru saya memberantas," ucap dia.
Sambo pun membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir Yosua yang menuding ada keberpihakan penyidik di kepolisian.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menyatakan, jika penyidik berpihak, ia dan istrinya tidak mungkin menjadi terdakwa.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah, karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo.
Tidak hanya itu, Sambo menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap satu ajudan.
Menurut eks polisi dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua itu, semua ajudan diperlakukan sama.
"Tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," kata dia.
Adapun dalam persidangan itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan judi online saat melakukan investigasi kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Sambo Bersikeras Motif Habisi Yosua karena Istri Dilecehkan, Ahli: Tak Dapat Menghapus Hukuman
Kamaruddin pun meminta Presiden Joko Widodo ikut mengusut dugaan judi online tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang ia miliki, judi online itu merupakan perkara besar yang harus diinvestigasi.
"Saat saya investigasi ini, ada informasi besar lainnya, ada judi online dan lain-lain," ungkap Kamaruddin dalam persidangan, Selasa.
Mendengar keterangan itu, Jakim ketua Wahyu Iman Santosa kemudian memotong kesaksian Kamaruddin.
Hakim Wahyu meminta Kamaruddin untuk fokus dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setop, ini perkara 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana). Saudara bicara lain, saya akan hentikan," kata hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Ngotot di Depan Orangtua Brigadir J soal Motif Habisi Sang Ajudan...
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.