JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta Presiden Joko Widodo tetap mengganti menterinya yang ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seorang menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres).
“Menteri yang nyapres (menjadi capres) pasti akan menggunakan jabatannya itu untuk kemenangan dia sebagai capres atau cawapres,” tutur Santoso pada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
“Karena jabatan menteri bagian dari potensi yang bersangkutan mendulang suara,” ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Pimpinan DPR: Bisa Leluasa Bertarung Saat Pemilu
Maka dari itu, Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif, menurut Santoso, mesti mengganti para menterinya yang ingin ikut berkontestasi pada Pilpres mendatang.
“Presiden Jokowi lebih baik mengganti menteri yang nyapres agar lebih fair dan elegan,” ucapnya.
Menurut Santoso, ketegasan itu mesti diambil Jokowi agar tak mengganggu kinerja kabinet dan soliditas partai politik (parpol) koalisi pemerintah.
“Agar tidak menimbulkan penurunan soliditas koalisi maka Presiden Jokowi mengganti menteri yang nyapres dengan menteri dari parpol koalisi,” sebut dia.
Terakhir, ia mendesak Jokowi untuk membuat aturan tegas pada para menterinya yang berniat menjadi capres atau cawapres.
“Jokowi harus membuat ketentuan terhadap menteri-menteri tersebut saat ini untuk tidak adanya penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden
Diketahui MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Partai Garuda pada Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan itu meminta pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya jika diusung oleh parpol atau gabungan parpol dalam Pemilu 2024.
Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan para menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya dengan syarat mendapat izin dari Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.