Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Jokowi Tetap Ganti Menteri yang Ikut Pilpres 2024

Kompas.com - 01/11/2022, 21:22 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta Presiden Joko Widodo tetap mengganti menterinya yang ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seorang menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menteri yang nyapres (menjadi capres) pasti akan menggunakan jabatannya itu untuk kemenangan dia sebagai capres atau cawapres,” tutur Santoso pada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

“Karena jabatan menteri bagian dari potensi yang bersangkutan mendulang suara,” ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Pimpinan DPR: Bisa Leluasa Bertarung Saat Pemilu

Maka dari itu, Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif, menurut Santoso, mesti mengganti para menterinya yang ingin ikut berkontestasi pada Pilpres mendatang.

Presiden Jokowi lebih baik mengganti menteri yang nyapres agar lebih fair dan elegan,” ucapnya.

Menurut Santoso, ketegasan itu mesti diambil Jokowi agar tak mengganggu kinerja kabinet dan soliditas partai politik (parpol) koalisi pemerintah.

“Agar tidak menimbulkan penurunan soliditas koalisi maka Presiden Jokowi mengganti menteri yang nyapres dengan menteri dari parpol koalisi,” sebut dia.

Terakhir, ia mendesak Jokowi untuk membuat aturan tegas pada para menterinya yang berniat menjadi capres atau cawapres.

“Jokowi harus membuat ketentuan terhadap menteri-menteri tersebut saat ini untuk tidak adanya penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden

Diketahui MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Partai Garuda pada Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan itu meminta pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya jika diusung oleh parpol atau gabungan parpol dalam Pemilu 2024.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan para menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya dengan syarat mendapat izin dari Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com