Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Besok Komnas HAM Akan Umumkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Kompas.com - 01/11/2022, 14:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa besok.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjelaskan terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di hadapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran ham, besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.

Baca juga: Kerap Dapat Aduan soal Restorative Justice, Mahfud: Dalam Batas Tertentu Enggak Bisa Dirembuk

Nantinya, setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

"Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM merupakan amanah reformasi. Ia menuturkan, rezim Orde Baru digulingkan karena banyak melakukan korupsi, kolusi, DNA nepotisme (KKN).

Untuk mengatasi ini, MPR saat itu memutuskan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya.

Selain itu, MPR juga memerintahkan agar pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan.

"Untuk pelanggaran HAM diperintahkan waktu itu agar pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang sifatnya pelanggaran HAM berat itu diselesaikan ke pengadilan, dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Selesai Beberapa Hari Lagi

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara secara terpisah membenarkan bahwa dalam waktu ke depan pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus Kanjuruhan.

Meski demikian, Komnas HAM belum mengkonfirmasi secara resmi apakah penyelidikan kasus Kanjuruhan akan diumumkan pada Rabu besok.

"Jadi rencananya begitu, kami akan mengumumkan laporan penyelidikan Komnas tapinnati akan ada konfirmasi resmi dari Komnas sterkait kapan waktu pastinya ya," kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang mengalami luka-luka akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Komnas HAM kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengirim tim investigasi untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Sayangkan FIFA jika Tak Berikan Penjelasan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com