JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani persidangan dengan ikhlas agar seluruh peristiwa bisa terungkap.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan yang menghadirkan orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022) siang.
“Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa dapat terungkap,” kata Putri Candrawathi.
Kemudian, Putri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J kepada Rosti dan Samuel.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian
Ia berharap mendiang Brigadir J mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
“Turut berduka cita kepada ibu dan Pak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Putri Candrawathi.
Putri juga mengklaim bahwa dirinya bersama sang suami, Ferdy Sambo sama sekali tak menginginkan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi dalam kehidupan mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri lantas mengatakan turut merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak.
“Saya sebagai seorang ibu, saya bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga ibu…,” kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Sebut Sudah Mohon Ampun pada Tuhan
Untuk itu, Putri Candrawathi kembali menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J.
“Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua serta keluarga atas peristwa ini,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.16 WIB.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi; serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.