JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut.
Dasco meminta Polri benar-benar memberi atensi terhadap kasus ini karena menyebabkan ratusan korban jiwa yang kebanyakan merupakan anak-anak.
"Ini patut menjadi perhatian kita karena ini korbannya adalah anak-anak. Sehingga kita minta supaya penegakan hukum yang tegas dari pihak Polri," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dasco mengatakan, gerak cepat Polri dalam membentuk tim untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pun perlu diapresiasi.
Dia yakin tim bentukan Polri itu bisa menuntaskan kasus obat yang menyebabkan ginjal akut.
"Selain itu, kita juga minta Kapolri untuk memerintahkan personel-personel di daerah juga untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama di daerah-daerah," tuturnya.
"Kalau di pusat sudah dikeluarkan untuk melarang obat-obat tersebut dijual. Tapi di tingkat bawah juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, karena pasti sudah ada yang beli sekian lama belum kedaluwarsa tapi tetap disimpan. Dan itu adalah obat yang dikategorikan berbahaya," sambung Dasco.
Baca juga: Polri Dalami soal 13 Anak yang Alami Gagal Ginjal di Yogyakarta tapi Tak Minum Obat Sirup
Sementara itu, Dasco yakin aturan pemerintah yang melarang obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dijual bakal ditakuti oleh para pedagang.
Bukan tanpa sebab, ancamannya adalah sanksi hukum.
"Nah yang paling penting selain pelarangan menjual, yaitu tadi sosialisasi agar tidak menyimpan obat yang sudah dibeli," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mencari pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang menyebabkan kejadian maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pasalnya, kasus gagal ginjal akut ini diduga kuat disebabkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.
“Tentunya apa (investigasi) yang sudah kita lakukan akan kita secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama (agar) segera ditingkatkan (statusnya),” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto dalam tayangan Youtube Badan POM RI, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Obat Fomepizole yang Jadi Penawar Gagal Ginjal Anak
Pipit menegaskan, pihaknya juga melakukan pengusutan dengan dasar sangkaan Pasal 196 Undang-undang (UU) Kesehatan.
Akan tetapi, investigasi tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan pendalaman terkait unsur pidana lainnya.
“Pasal 196 (UU Kesehatan), nanti kita mengurut lagi, apa undang-undang konsumen masuk, ada undang-undang perdagangan masuk, apa diimpor secara legal atau tidak, kemudian nanti ditelusuri semuanya,” ucap Pipit.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Sampel Pasien dari BPOM
Tentunya, hasil penyidikan juga akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik itu pihak korporasi maupun individu.
Ia menegaskan, pihaknya masih berproses melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
“Apabila ada yang lain-lain ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berkutnya,” tegas Pipit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.