Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami soal 13 Anak yang Alami Gagal Ginjal di Yogyakarta tapi Tak Minum Obat Sirup

Kompas.com - 31/10/2022, 16:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihaknya akan mendalami soal dugaaan 13 anak yang mengalami gagal ginjal akut di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebab, ke-13 anak tersebut mengalami gagal ginjal akut padahal tidak mengonsumsi obat sirup.

“Di sini juga ada informasi ada yang meninggal ini sedang ditelusuri di Yogyakarta yang ternyata tidak mengkonsumsi obat-obatan, seperti yang disebutkan,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto dalam tayangan Youtube Badan POM RI, Senin (31/10/2022).

Diketahui, beberapa obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Polri Dalami Unsur Pidana 3 Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran dalam Obat Sirup

Pipit mengatakan, pihaknya juga akan mencari tahu penyebab tersebut, termasuk apabila ditemukan pengembangan ada obat lain di luar 3 obat sirup yang telah ditarik dari peredaran oleh pihak Badan Pengawas dan Makanan (BPOM).

Selama proses investigasi, Pipit mengharapkan dukungan dan sikap koperatif dari keluarga pasien. Hal itu diperlukan dalam rangka mempercepat investigasi yang dilakukan tim.

“Kita semua inginkan bahwa kluarga pasien pun bisa terbuka dengan kondisi yang ada, bisa memberikan obat-obatan, apakah obat-obatan sama dengan yang ada di depan kita, apakah ada obat-obatan baru, artinya bahwa kami akan lakukan investigasi secara komperhensif,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 13 anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius medio Januari hingga Oktober 2022.

Dari 13 anak yang mengalami gagal ginjal, lima anak dinyatakan meninggal dunia dengan unknown etiology atau tidak diketahui penyebabnya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Sampel Pasien dari BPOM

Dari kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menjelaskan bahwa dari 13 anak itu tidak ditemukan riwayat mengkonsumsi obat sirup.

"Enggak ada info itu (mengonsumsi obat sirup). Tapi yang jelas yang 5 meninggal itu tidak diketahui (penyebabnya). Dan tidak pernah ada kelainan ginjal 14 hari sebelumnya memang, 2 minggu atau sebulan enggak ada. Enggak ada (riwayat sakit). Khususnya yang ginjal," ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Ia menyampaikan dari 13 kasus ini, dalam rentang tiga sampai lima hari tanda yang paling krusial adalah urin tidak keluar seperti biasa atau urin tidak keluar sama sekali.

Selain ada 13 kasus di DIY, secara keseluruhan di Tanah Air ada 269 kasus gagal ginjal akut per 26 Oktober 2022.

Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut adalah obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman.

"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Budi Gunadi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Menurut Budi Gunadi, sejak peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.

Baca juga: Polri Sebut Dua Perusahaan Farmasi Disegel BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com