"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Akan tetapi, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.
Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.
Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.
Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
Diancam pidana
Karena geram dengan keterangan Susi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Wahyu sampai mengancam supaya jaksa penuntut umum memproses Susi menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Majelis Hakim saat itu menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021. Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Namun, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat.
Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim Wahyu.
Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.
"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.