JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada E meminta majelis hakim memproses hukum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Permintaan itu disampaikan setelah Susi dinilai membuat keterangan palsu dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin (31/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E mengatakan, Susi sudah melanggar aturan main persidangan sehingga selayaknya diproses hukum.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan penjara) tujuh tahun," ujar kuasa hukum Bharada E di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Permintaan kuasa hukum Bharada E kemudian disambut majelis hakim dengan kalimat "nanti kami pertimbangkan."
Kuasa hukum Bharada E mengatakan, saksi Susi telah berbohong saat memberikan keterangan, baik kepada hakim maupun jaksa penuntut umum, karena berubah-ubah.
Sebab itu, kebohongan bisa jadi jauh lebih tinggi karena Susi merupakan saksi yang dipanggil oleh JPU yang berpotensi memberatkan hukuman Bharada E.
Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa (diberikan kesaksian) bohong, apalagi kami penasihat hukum," papar kuasa hukum Bharada E.
Teguran kesaksian bohong bukan kali pertama diterima Susi. Majelis hakim pun sudah berkali-kali mengingatkan agar Susi bisa berkata jujur dalam persidangan.
Majelis hakim bahkan mengancam langsung Susi untuk diproses hukum jika keterangannya terus-menerus berubah.
Baca juga: Kakak Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Bharada E
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Termasuk ART-Ajudan Sambo
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.