Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ungkap Putri Candrawathi Bukan Tergeletak, tapi Duduk Selonjoran di Depan Kamar Mandi

Kompas.com - 31/10/2022, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengungkapkan posisi Putri Candrawathi bukan tergeletak seperti yang disebutkan dalam nota keberatan dakwaan.

Susi menyebut, Putri terduduk bersender di depan pintu kamar mandi saat peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang terjadi.

Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), Majelis Hakim meminta agar Susi mempraktekan posisi Putri Candrawathi.

Baca juga: ART Susi Sebut Sambo dan Putri Tak Bertengkar di Magelang, tetapi Rayakan Ultah Pernikahan

Susi diminta menggambarkan posisi Putri di persidangan. Susi menyebut Putri duduk bersender di depan pintu kamar mandi saat dia datang ke kamar Putri.

Susi kemudian bersandar ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan posisi Putri yang duduk bersandar sambil posisi kaki berselonjor.

Susi kemudian menyebut dirinya kaget dan memeluk Putri Candrawathi yang sedang selonjoran.

Majelis Hakim mempertanyakan keterangan Susi karena dinilai janggal. Dalam Berita Acara Pidana (BAP), Susi menyebut kondisinya tergeletak di depan kamar mandi dan kondisi badannya yang menggigil.

Saat ditanya itu, Susi mengatakan, sempat menanyakan Putri kenapa selonjoran di depan kamar mandi.

Susi juga mengatakan dia sempat memegang bagian tangan dan kaki Putri dan terasa dingin.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Saat Susi Terdiam Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo...

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com