Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 13:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian mengatakan bahwa satu berkas perkara tersangka kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernama Novariadi Imam Akbari (NIA) masih didalami oleh jaksa.

Novariadi Imam Akbari merupakan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022.

“Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Selain Novariadi, ada tiga tersangka lain dalam kasus penyelewengan dana Yayasan ACT.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Ketiga tersangka itu adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

Ramadhan menegaskan, berkas perkara terhadap tiga tersangka itu sudah lengkap atau P21. Bahkan, para tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Pada hari Rabu 26 Oktober 2022, unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II untuk tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

Baca juga: Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga tersangka kini tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

"Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung nomor 1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Syarief dalam keterangan tertulis, pada 26 Oktober 2022.

Syarief mengatakan, perbuatan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh para tersangka itu berawal dari adanya penyelewengan dana diberikan perusahaan Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018.

Dana senilai Rp 2.066.350.000 seharusnya diterima oleh masing-masing ahli waris. Uang itu memang tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Akan tetapi, dari dana yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing, tidak digunakan seluruhnya.

"Namun, hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya," ujar Syarief.

Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF).

Pihak Yayasan ACT juga tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing.

"Dan diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Diketahui, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Survei Litbang "Kompas": Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nasional
Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Nasional
Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Nasional
Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Nasional
Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya 'Chemistry' dan Bisa Tarik Suara

Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya "Chemistry" dan Bisa Tarik Suara

Nasional
Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Nasional
Hary Tanoe Nilai Koalisi 'Gemuk' Justru Bikin Ribet

Hary Tanoe Nilai Koalisi "Gemuk" Justru Bikin Ribet

Nasional
Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Nasional
Ditanya Warga Caranya 'Glowing', Ganjar: Perawatan

Ditanya Warga Caranya "Glowing", Ganjar: Perawatan

Nasional
Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Nasional
[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com